More

    SBY Dinilai Remehkan Bahasa Indonesia

    Ahmad Fauzan Sazli

    28 10 2013 IMABSII

    IMABSII menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Senin, (28/10/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Se-Indonesia (IMABSII) kecewa dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka menilai SBY tidak menghargai bahasa negaranya sendiri, yakni bahasa Indonesia.

    Kekecewaan para mahasiswa dari berbagai provinsi ini dinyatakan dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta, Senin, (28/10/2013). Dalam aksinya mereka melakukan orasi dan membaca puisi secara bergantian.

    Tarida Ilham Manurung, mahasiswa Universitas Asahan, Medan mengatakan, bahwa SBY telah menjadi tamu di rumahnya sendiri. Pasalnya dalam banyak pidatonya kenegaraannya, SBY tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti dalam kegiatan APEC di Bali kemarin, SBY justru menggunakan bahasa Inggris.

    “Padahal dalam pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 disebutkan bahwa presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam  pidato resmi baik di dalam dan luar negeri,” kata Ilham di Bundaran HI, Jakarta.

    Menurut Ilham, hal ini menunjukkan, SBY sudah menjadi tamu di negaranya sendiri. Apalagi SBY yang menandatangani, menetapkan, dan mengesahkan Undang-undang  tersebut.

    Ilham menjelaskan, penggunaan bahasa Inggris dalam pidato SBY tersebut, tidak hanya terjadi di APEC, namun juga dalam pertemuan –pertemuan SBY lainnya dengan tamu negara lain. “Ini mengecewakan. Orang yang seharusnya mensosialisasikan bahasa Indonesia, justru mengingkarinya,” kata Ilham.

    Sementara itu Mukhlis, mahasiswa Universitas Hasanuddin menambahkan, bahwa  mereka kecewa dengan digunakan Bahasa Indonesia oleh  presiden Rebublik Indonesia tersebut. Ini menunjukkan SBY tidak menghargai bahasa di negaranya sendiri.

    “Seharusnya para tamu dari negara asing yang berpidato juga menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan penerjemah,” jelas Mukhlis.

    Dalam kesempatan tersebut mahasiswa mendesak perlunya sanksi atau penerapan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan bahasa Indonesia dalam Pidato Presiden Resmi Presiden atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

    Aksi perwakilan dari 107 Perguruan Tinggi di Indonesia ini dimulai dari museum Sumpah Pemuda, Bundaran HI, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here