Frino Bariarcianur
Jakarta, KabarKampus-Peristiwa yang menimpa seorang bocah 5 tahun disodomi oleh petugas kebersihan sekolah di kota Jakarta mengejutkan banyak orang. Tragedi kemanusiaan tersebut menggerakkan seorang ibu bernama Fellma J. Panjaitan untuk membuat sebuah Petisi Online.
“Sudah waktunya kita turut andil dalam permasalahan ini. Kita membicarakan masa depan anak-anak kita, dan anak-anak di masa depan, hal ini sangat dapat terjadi pada anak kita atau pun kerabat. Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita,” tulis Fellma.
Ia juga meminta dukungan agar UU No. 23 tahun 2002 yang mengatur kekerasan,pelecehan hingga pemerkosaan terhadap anak dirivisi. “Ancaman penjara 5-15 tahun tidak cukup,” tulis Fellma.
“Bagaimana memulihkan wajah polos seorang anak yang tercederai pelecehan seksual?”
Bila perlu, tulis Fellma, pelaku harus dihukum seumur hidup. “Bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya.”
Petisi online yang ditulis Fellma di website Change.org/janganadakorbanlagi hari Selasa, (15/04/2014) telah mendapatkan 20.000 pendukung. Dukungan ini terhitung cepat bila dibandingkan dengan petisi-petisi yang pernah dibuat sebelumnya.
“Ini adalah petisi dengan dukungan tercepat di situs Change.org Indonesia. Artinya masyarakat marah atas banyaknya pelecehan seksual dan pemerkosaan tanpa hukuman berat. Fellma berharap tuntutannya dipenuhi,” ungkap Arief Aziz, pendiri Change.org.
“Saya merasa ikut tersakiti, marah, dan sedih atas pelecehan seksual. Tiap nonton berita, ada saja pelecehan seksual, juga child abuse. Tiap hari. Andai saya bisa berbuat sesuatu. Sampai akhirnya gongnya kemarin, saat kejadian M terkuak. Di tempat yang keamanannya tinggi saja bisa terjadi, apalagi yang nggak,” ungkap Fellma.
M, bocah berumur 5 tahun, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di salah satu sekolah di Jakarta. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku kejahatan tidak bekerja sendirian. Saat ini pihak kepolisian Metro Jaya tengah menyelidiki kasus.
Silakan mengakses situs change.org/janganadakorbanlagi []