JAKARTA, KabarKampus – Komite Rakyat Peduli Literasi (KRPL) mengadukan Profesor Mochamad Ashari, Rektor Telkom University (Tel-U) ke Komnas HAM. Pengaduan ini terkait sanksi akademik yang diberikan Telkom University kepada tiga mahasiswa karena membuka Perpustakaan Apresiasi atau lapak buku gratis di kampus Tel-U.
Pengaduan ini disampaikan langsung ketiga mahasiswa kepada anggota Komnas HAM yaitu Nur Kholis dan Imaduddin Rahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (10/04/2017). Ketiga mahasiswa, ditemani oleh sejumlah aktivis KRPL, Yayasan Satu Keadilan dan DPC Peradi Bandung.
Barra, juru bicara Komite Rakyat Peduli Literasi mengatakan, Rektor Tel-U telah menskorsing mahasiswa yang membuka perpustakaan buku gratis. Padahal buku kiri yang dijajakan mahasiswa dan dianggap berbahaya oleh kampus Tel-U itu legal secara konstitusi.
“Apa yang dilakukan Rektor Tel-U itu adalah pelanggaran berat terhadap demokrasi dan kebebasan literasi. Mereka harus mencabut skorsing dan meminta maaf,” kata Barra kepada KabarKampus.
Menurut Barra, KRPL telah mengirim somasi kepada Rektor Tel-U agar meminta maaf dan mencabut sanksi akademik kepada mahasiswa dicabut. Namun bukannya Rektor Tel U meminta maaf dan mencabut skorsing, ia justru mengatakan kepada salah satu mahasiswa, kasus skorsing tersebut danggap selesai bila mahasiswa tidak melibatkan media dan orang luar.
Bagi Barra, masalah ini bukan selesai karena para mahasiswa telah menjalani masa skorsing. Namun dengan diberikan SK skorsing ini, artinya Rektor telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi dan kebebasan literasi.
“Mereka seharusnya meminta maaf dan mencabut skorsing,” ungkap Barra.
Barra menambahkan, mereka ingin dengan pengaduan ini, Komnas HAM bisa mengusut pelangaran yang dilakukan pihak Tel-U. Selain itu mereka juga ingin Komnas HAM memperingati kampus Tel-U agar tidak memberangus demokrasi dan aktivitas literasi di kampus Tel-U.
“Atas pelanggaran ini juga kami ingin Rektor Tel-U mundur dari jabatannya,” terang Barra.
Bara mengaku, selama mengadukan masalah tersebut ke anggota Komnas HAM, mereka disambut baik oleh komisioner Komnas HAM tersebut. Para anggota Komnas HAM tersebut berjanji akan menyelidiki masalah tersebut dan akan menyurati Kemenristek Dikti serta Forum Rektor.[]