Oleh: Randi Aprialdi

Ada satu kalimat yang hampir selalu muncul setiap kali dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan kampus, “Kasus sedang ditangani sesuai prosedur.” Kalimat itu terdengar menenangkan, formal, dan profesional. Tetapi bagi sebagian penyintas, kalimat tersebut justru sering terdengar seperti penanda bahwa mereka harus bersiap menghadapi proses yang panjang, melelahkan, dan belum tentu berpihak pada pemulihan.
Belakangan, publik kembali dihadapkan pada dua dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dugaan pelecehan disebut terjadi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sementara di Universitas Sumatera Utara (USU), dugaan pelecehan menyeret lebih dari satu terduga pelaku dengan jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang. Keduanya merupakan perkara yang berbeda. Modusnya berbeda. Kronologinya berbeda.
Namun, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yaitu bagaimana sebuah institusi pendidikan merespons ketika dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungannya. Di banyak kampus, respons pertama sering kali bukan bertanya, “Apa yang dibutuhkan korban?” melainkan “Bagaimana agar nama baik kampus tidak tercoreng?”
Padahal, menjaga reputasi institusi dan melindungi korban bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Justru sebaliknya. Reputasi sebuah kampus hari ini tidak lagi ditentukan oleh apakah kasus kekerasan seksual pernah terjadi atau tidak.
Tidak ada institusi yang benar-benar steril dari kemungkinan terjadinya pelanggaran. Justru yang dinilai publik adalah bagaimana kampus bereaksi ketika laporan itu datang. Apakah korban didengar? Apakah laporan ditindaklanjuti? Apakah proses berjalan transparan? Apakah terduga pelaku mendapatkan pemeriksaan yang adil tanpa mengorbankan rasa aman korban?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membentuk kepercayaan. Masalahnya, banyak penyintas justru menghadapi hambatan sejak langkah pertama. Tidak sedikit yang mengaku diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, diarahkan ke mediasi, bahkan disarankan untuk tidak membawa perkara ke ranah hukum.
Pendekatan semacam itu mungkin lahir dari niat menjaga hubungan baik antarmahasiswa. Namun, ketika diterapkan pada dugaan kekerasan seksual, mediasi bukan selalu menjadi jawaban. Relasi kuasa yang timpang membuat korban sering berada dalam posisi sulit untuk benar-benar mengatakan “tidak”.
Belum lagi tekanan sosial, rasa malu, kekhawatiran disalahkan, hingga ketakutan akan dianggap merusak nama baik kampus. Akibatnya, banyak korban memilih diam. Ironisnya, diam sering kali dianggap sebagai tanda bahwa masalah telah selesai.
Padahal belum tentu. Korban mungkin berhenti berbicara karena lelah, bukan karena telah mendapatkan keadilan. Di sisi lain, kampus sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menangani persoalan semacam ini. Banyak perguruan tinggi telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai amanat regulasi.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






