More

    Afriani Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

    Ahmad Fauzan Sazli

    Sejumlah keluarga korban memaki dan mencegat mobil tahanan yang membawa Afriani Susanti di PN Jakarta Pusat, Rabu, (29/08).  FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    JAKARTA, KabarKampus – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara Afriani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang dan lima orang luka Januari 2012 lalu. Keluarga Korban tak terima dan ngamuk di ruang persidangan.

    Belum usai hakim membacakan putusan PN Jakarta Pusat, salah satu orang tua korban langsung protes maju ke depan ruang sidang berteriak. “Kami tidak terima Pak Hakim, anak kami bukan hewan. Seharusnya dia dihukum seumur hidup atau mati,” kata Mulyadi orang tua Ari (17) korban meninggal di PN Jakarta Pusat, Rabu, (29/08).

    - Advertisement -

    Sontak kepolisian yang berjaga mengusir Mulyadi keluar ruang persidangan. Kemudian keluarga korban lain ikut berteriak mengecam keputusan hakim.

    Keluarga korban yang berjumlah sekitar tiga puluh orang ini kemudian menghalangi mobil tahanan yang membawa Afriani. Mereka memaki-maki hakim dan menahan mobil agar tidak keluar dari halaman PN Jakarta Pusat.

    Aparat keamanan yang berjumlah 150 personil kemudian membuka jalan hingga mobil tersebut dapat kaluar. Keluarga korban pun melempari mobil tahanan dengan batu. Sempat terjadi dorong-dorongan antara polisi dan keluarga korban.

    “Pokoknya saya ngga terima, saya maunya maximal 20 tahun.  Kami ajukan naik banding,” kata Asep Irawan keluarga korban dengan nada marah  di depan PN Jakarta Pusat.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here