More

    KPID Jakarta Minta Mahasiswa Aktif Awasi Televisi

    Frino Bariarcianur

    JAKARTA, Kabarkampus– Demi menciptakan mutu penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta meminta mahasiswa untuk aktif mengawasi isi siaran media. Mahasiswa dapat melaporkan siaran yang dianggap meresahkan ke KPID.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPID, Hamdani Masil dalam Seminar Media Literasi – Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang digagas oleh KPID DKI Jakarta dengan Program Studi (Prodi) Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (FISIP UNAS)  di Ruang Seminar Selasar Unas beberapa waktu lalu.

    - Advertisement -

    “Kami butuh peran aktif mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi media. Kita harus kritis agar tersebut memenuhi kewajibannya untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan seimbang,” ungkap Hamdani.

    Hamdani menyayangkan tayangan media sudah tidak proporsional lagi.

    Pernyataan tersebut diamini oleh Sekretaris Prodi Komunikasi UNAS, Yayu Sriwartini. Menurut Yayu telah terjadi ketidakmerataan distribusi fungsi yang dijalankan oleh lembaga-lebaga penyiaran.

    “Sebagian besar lembaga penyiaran lebih banyak mengedepankan fungsi hiburan dalam program-program siarannya dibandingkan fungsi-fungsi lain seperti fungsi intepretasi, transmisi nilai dan hubungan,” ujar Yayu seperti dikutip dari unas.ac.id.

    Yayu menilai RCTI, SCTV, Metro TV, TV One dan Indosiar tidak menjalan fungsi-fungsi media dengan baik. Hasil penelitiannya menunjukkan telah terjadi gesekan kepentingan antara menjalankan idealisme dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini menyebabkan media penyiaran televisi sudah tidak proporsional lagi.

    “Untuk itu, masyarakat harus lebih kritis saat menonton televisi. Kita perlu program yang menyuguhkan wawasan yang bagus dan komprehensif tidak hanya sekedar informasi hiburan semata,” papar Yayu.

    Jadi, jika kaka mahsaiswa melihat tayangan televisi yang meresahkan, segera laporkan ke KPID Jaskarta melalui SMS ke nomor 021-6340626 dan 081213070000 atau ke email [email protected][]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here