More

    Mahasiswa Unsoed Laporkan Penetapan UKT di Unsoed ke Komnas HAM

    Ahmad Fauzan Sazli

    Tiga mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman mengadukan penetapan UKT di Unsoed yang dianggap merugikan mahasiswa ke di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Selasa, (11/12/2012). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus  – Perwakilan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengadukan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh rektorat Unsoed kepada Komisi Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa, (11/12/2012). Dalam kesempatan itu mahasiswa mengadukan besaran nominal penetapan UKT yang ditetapkan pihak kampus yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Dikti mengenai perhitungan UKT.

    Dewi Ayu Wulandari, mahasiswi Ilmu Administrasi Negara 2011 Unsoed saat ditemui di kantor Komnas HAM mengatakan, bahwa implemantasi penghitungan biaya UKT yang dilakukan Unsoed tidak sesuai dengan SE Dikti No. 274/E/T/2012, dimana masih ada penarikan-penarikan lain seperti biaya jurnal, praktikum, diktat praktikum, jas praktikum, dan kartu perpustakaan yang pada kenyataannya merupakan elemen UKT itu sendiri.

    “Biaya UKT yang pihak kampus tetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan unsoed. Seperti biaya perawatannya gedung, namun tidak jelas gedungnya apa yang dirawat,” jelas Ayu.

    Bahkan menurut Ayu, dalam mentapkan UKT, pihak kampus tidak pernah melakukan riset barang inventaris yang mereka miliki. Berdasarkan wawancara mahasiswa dengan pihak rektorat Unsoed, diketahui bahwa penetapan UKT itu tidak menggunakan riset namun hanya menerka alias menggunakan perasaan.

    Menurut Ayu, dengan kekeliruan dalam perhitungan UKT  itu mengakibatkan bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa. Laporan penetapan biaya UKT itu tidak hanya diadukan kepada Komnas HAM, mahasiswa juga mengadukan persoalan itu ke Dikjen Pendidikan tinggi (Dikti), ICW dan Ombusman.[]

    Sementara itu, Siana Indriani, Komisoner Komnas HAM yang menerima mahasiswa dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa laporan mahasiswa atas penetapan UKT itu,  masih perlu dilengkapi bukti-bukti, seperti bukti korban mahasiswa yang dirugikan dan sebagainya.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here