More

    Sidang Replik Rasyid Rajasa Berlangsung Tujuh Menit

    Ahmad Fauzan Sazli

    18 03 2013 Rasyid sidang

    Rasyid Rajasa meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (18/03/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Sidang kasus kecelakaan dengan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi dengan tersangka Rasyid Rajasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (18/03/2013). Sidang yang mengagendakan mendengarkan Replik Jaksa Penunttut Umum (JPU) terkait pledoi yang diajukan Rasyid dan pengacaranya itu hanya berlangsung tujuh menit.

    “Kami konsekuen dalam tuntutan kami pada persidangan 7 Maret 2013, yaitu 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta,” kata Soimah Jaksa Penuntut Umum di PN Jaktim menanggapi pledoi Rasyid.

    Kemudian, Hakim ketua Sukaharjo meminta jawaban Rasyid terkait replik yang disebutkan JPU. Rasyid yang menggunakan kemeja putih dan celana hitam itu pun tetap pada pledoinya. “Saya tetap pada pledoi saya,” kata rasyid dengan tenang.

    Pernyatan Rasyid ditegaskan pengacaranya, bahwa mereka tetap dengan pledoi pada 14 Maret lalu.

    Hakim pun kemudian mengagendakan sidang putusan 25 Maret 2013 mendatang. Usai sidang Putra Menko Hatta Rajasa itu pun menghampiri pengacaranya dan meninggalkan ruang sidang.

    Dalam sidang sebelumnya, Kamis (14/03/2013) Rasyid Rajasa membacakan pledoinya. Dalam pledoinya Rasyid berharap kepada Majelis Hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

    Dalam kesempatan itu Rasyid mengatakan keinginannya menyelesaikan kuliah yang akan berakhir sebentar lagi di London . Rasyid mengaku degan adanya kasus ini dia terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here