More

    BEM UI : Pilkada Melalui DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi

    BEM se-UI mengundang Capres dan Cawapres untuk tandatangan kontrak politik. Foto. Ahmad Fauzan Sazli
    BEM se-UI mengundang Capres dan Cawapres untuk tandatangan kontrak politik. Foto. Ahmad Fauzan Sazli

    DEPOK, KabarKampus Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) banyak menuai penolakan. Salah satunya dari BEM Universitas Indonesia (BEM UI).  Mereka menilai salah satu point dalam RUU  Pilkada yang isinya Pilkada dipilih melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi.

    Menurut Irvan, alasan-alasan yang dikemukakan oleh beberapa kalangan mengenai urgensi pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak cukup kuat untuk kemudian mengubah secara drastis mekanisme pemilihan kepala daerah dari yang langsung menjadi tidak langsung.

    BEM UI berpandangan bahwa adanya biaya penyelenggaraan yang besar, korupsi kepala daerah yang semakin marak, hingga munculnya konflik horizontal akibat pilkada langsung dapat diselesaikan dengan pengetatan aturan mengenai penyelenggaraan Pilkada.

    - Advertisement -

    “Bukan kemudian dengan mengorbankan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagaimana yang selama ini telah berjalan di negara kita,” Irvan menjelaskan

    Irvan menambahkan, sejak reformasi justru yang didorong adalah partisipasi publik yang seluas-luasnya. Sejauh ini, partisipasi politik masyarakat paling optimal adalah keikutsertaan mereka dalam pemilu. Oleh karena itu partisipasi politik sejatinya tidak boleh dibatasi.

    “Kami berpandangan bahwa penguatan demokrasi haruslah dimanifestasikan dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung oleh rakyat. Karena berbicara tentang demokrasi maka kita juga akan berbicara tentang partisipasi publik. Pilkada secara langsung menjadikan legitimasi seorang pemimpin di daerah menjadi lebih besar,” tambah Irvan.

    Selanjutnya menurut Irvan,  legitimasi publik inilah yang sangat dibutuhkan bagi seorang pemimpin untuk menjalankan program kerja ataupun kebijakan sebagai bagian dari pelayanan publik. Sederhananya, kontrak sosial ketika Pilkada langsung akan menjadi landasan utama kepala daerah bahwa rakyat telah memandatkan kekuasaannya kepada pemimpinnya untuk mengatur urusannya.

    Selain itu, jelas Irvan, BEM UI Juga  berpandangan, Pilkada langsung telah membuka keran-keran kesempatan bagi hadirnya calon kepala daerah yang berkualitas. Pilkada langsung membuat partai politik yang akan mengajukan calon kepala daerah berlomba-lomba mencari calon yang berkualitas, baik dari sisi kapasitas maupun dari sisi elektabilitas.

    “Kami menilai Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah kemunduran demokrasi.  Bukan karena ia tidak demokratis, namun munculnya permasalahan pada Pilkada langsung tidak serta-merta harus diselesaikan dengan mengubah mekanismenya, yaitu dengan mengubahnya menjadi tidak langsung,” tegas Irvan.

    Terkait RUU Pilkada tersebut, BEM UI mendorong agar pembahasan permasalahan yang muncul dalam pilkada langsung ditekankan pada aspek alternatif-alternatif solusi. Alternatif solusi inilah yang perlu mendapat perhatian dan kajian yang lebih mendalam. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here