More

    Kalah di PTUN, Pengacara UTA 45 Tidak Terima

    Hakim Ketua. Foto : Fauzan
    Nur Ati SH, Hakim Ketua. Foto : Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – SK Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) terkait sanksi DO dan skorsing yang diberikan kepada delapan mahasiswa UTA 45 dianggap tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dalam hasil keputusan pengadilan tersebut, Hakim memerintahkan Rektor UTA 45 untuk mengembalikan hak kedelapan mahasiswa tersebut.

    Menangapi kekelahan pihak Rektor UTA 45, Supandi, SH, MH, pengacara kampus UTA 45 mengatakan, kekalahan mereka tidak menyebabkan kerugian bagi kampus UTA 45. Mereka juga belum memutuskan untuk banding terkait keputusan tersebut.

    “Kami akan konsultasikan dahulu dengan rektor,” kata Supandi usah pembacaaan putusan di PTUN Jakarta Timur, Selasa, (21/10/2014).

    - Advertisement -

    Namun menurutnya, pihaknya tidak menerima keputusan hakim. Hal itu karena sebelum mengeluarkan surat keputusan rektor UTAG mengaji terlabih dahulu. Serta tidak serta merta mengeluarkan SK skorsing dan DO.[Nasir]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here