JAKARTA, KabarKampus – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak penaguhanan penahanan Bambang Widjoyanto, Wakil Ketua KPK. Penolakan itu karena pihak penyidik beranggapan, Bambang bisa menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
“Bambang pada malam ini tetap ditahan. Kami sudah sampaikan kepada penyidik tidak ada alasan hukum menahan Bambang karena Bambang Ketua KPK dan pejabat negara, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan bukti,” kata Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, (23/01/2015).
Namun penyidik mengatakan, kata Todung, Bambang sangat mungkin menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Selain itu penyidik juga mengatakan, jawaban terhadap penangguhan Bambang tidak akan dipertimbangkan malam ini.
“Jadi, badai masih belum berlalu. Kami masih harus terus berjuang,” terang Todung.[]