More

    Koapsi Adukan Dugaan Plagiat Rektor UIN Malang

    Komite Anti Plagiasi menggelar aksi di depan Kementerian Agama, Rabu, (27/05/2015). FOTO : FAUZAN SAZLI
    Komite Anti Plagiasi menggelar aksi di depan Kementerian Agama, Rabu, (27/05/2015). FOTO : FAUZAN SAZLI

    JAKARTA, KabarKampus – Komite Anti Plagiasi (Koapsi) mengadukan dugaan plagiat yang dilakukan Prof. Dr. Mudjia Rahardjo, M. Si, Rektor UIN Malang kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Dalam aduan tersebut mereka mendesak Kemenag membuat tim etik independen untuk menyelidiki dugaan tersebut .

    Yayan Sofyan Hidayat, Sekretaris Koapsi mengatakan, Rektor UIN Malang diduga mengadopsi  hampir 80 persen makalah 19 mahasiswa jurusan Bahasa Arab, Program Magister di UIN Malang. Makalah mahasiswa tersebut diterbitkan dalam bentuk buku berjudul “Sosiolinguistik Qur’ani”, terbitan UIN Press pada  tahun 2008.

    “Rektor UIN Malang hanya menambahkan ayat suci Al Quran sendikit-sedikit sehingga judul bukunya  Sosiolinguistik Qur’ani,” katanya kepada KabarKampus di depan kantor Kemenag, Jakarta, Rabu, (27/08/2015).

    - Advertisement -

    Menurut Yayan, buku ini telah diterbitkan dan diperjualbelikan di toko buku seluruh Indonesia. “Nah itulah kemudian yang kami sebut sebagai pelanggaran hak cipta karena mengopy dan memperbanyak sesuai dengan UU Hak Cipta pasal 27 Ayat 1 dan 2”.

    Yayan mengungkapkan, kasus ini sendiri sebenarnya telah ramai sejak buku ini terbit pada tahun 2008. Bahkan ketika itu ada spanduk tolak rektor plagiat di kampus UIN Malang.

    “Namun semua diselesaikan dengan pola yang jauh dari nuansa akademis,” ungkapnya.

    Selanjutnya kata Yayan, mereka sebelumnya juga pernah mengadukan kasus plagiat yang dilakukan Rektor UIN Malang ini ke Kemenag. Namun Kemenag melimpahkannya kepada Balitbang yang kantornya berbeda. Dari sana Litbang kemudian mengeluarkan pernyataan Rektor UIN Malang tidak terbukti plagiat.

    “Setelah kami telusuri, ternyata Rektor UIN Malang ini mengeluarkan buku baru yang judul, tahun, dan cover yang sama. Tapi di buku itu mencantumkan nama-nama mahasiswa. Sehingga tidak menjadi plagiat,” kata Yayan.

    Menurut Yayan, hal tersebut merupakan permainan. Oleh karena itu ia meminta kepada Kementerian Agama untuk membentuk tim etik independen.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here