More

    PPMI Kota Jember Kecam Pembredelan Persma Poros

    Ilustrasi ./persma.org
    Ilustrasi ./persma.org

    JEMBER, KabarKampus – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember mengecam  pembekuan atau pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros oleh Rektorat Universitas Ahmad Dahlan. Mereka menilai pembekuan ini merupakan tindakan yang semena-mena, main hakim sendiri, dan tidak mencerminkan kehidupan kampus yang demokratis.

    “Kami PPMI Kota Jember menilai tidakan yang dilakukan oleh Birokrat UAD mencoreng serta tidak mengindahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia ,” kata Joko Cahyono, Sekjend PPMI Kota Jember dalam rilis yang diterima KabarKampus, Rabu, (04/05/2016).

    Menurut Joko, apa yang dilakukan Birokrat UAD juga telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Birokrat UAD telah mengekang kemerdekanaan pers yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    - Advertisement -

    “Dari sisi lain Birokrat UAD juga seakan abai terhadap adanya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Joko.

    Oleh karena itu PPMI Kota Jember yang beranggotakan 17 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai universitas di wilayah Jember ini mengecam dengan keras tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM Poros. Bagi mereka tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang dilakukan birokrat kampus yang merupakan kumpulan orang yang berintelektual tinggi.

    “Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang dinaunginya,” ungkapnya.

    Joko meminta, kepada Birokrat UAD untuk segera mengaktifkan dan mengijinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros. Kemudian mereka juga meminta Birokrat UAD untuk segera memperlancar proses administrasi LPM Poros dan tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut kepada organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.

    Sementara itu, Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III dalam rilis yang dikeluarkan LPM Poros menyebutkan, kebijakan pembekuan tersebut diterapkan karena LPM Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaannya. Fadlil juga mengatakan LPM Poros tidak ada manfaatnya bagi kampus.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here