More

    Kekerasan Terhadap Pengacara LBH Yogyakarta, Ancaman Bagi Profesi Advokat

    Konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis, (03/05/2018). Foto. LBH Yogyakarta

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Emanuel Gobay, salah satu pengacara LBH Yogyakarta dihajar polisi saat memberikan bantuan hukum di Polda Yogyakarta, Selasa, (01/05/2018). Ia dihajar saat memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditangkap Polda Yogyakarta terkait kericuhan di Simpang UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta.

    Ketika itu Emanuel bersama lima rekan pengacara publik dari LBH Yogyakarta tengah menunggu proses pendataan mahasiswa yang ditangkap di teras depan Aula Polda DIY. Tiba-tiba seorang aparat Kepolisian mengusir mereka. Hingga akhirnya tim LBH didorong paksa polisi dan intel keluar Polda.

    Namun Emmanuel masih bertahan. Karena jumlah tim LBH Yogya hanya enam dan dikerubungi semua intel dan polisi yang ada, maka terjadilah aksi pengeroyokan kepada Emmanuel sebagai sasaran kepolisian dan intel.

    - Advertisement -

    Emmanuel mendapatkan pukulan beberapa kali oleh kepolisian, dan satu kali pukulan mengenai telinga atas Emmanuel. Akibatnya, ia mengalami luka memar dan lecet geser di bagian kepala dekat telinga.

    Yogi Zul Fadhli, pengacara LBH Yogyakarta mengatakan, kehadiran PBH LBH Yogyakarta ke kantor Polda DIY didasarkan pada permohonan bantuan hukum yang dimintakan kepada LBH Yogyakarta. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dan memberikan bantuan hukum.

    “LBH Yogyakarta merupakan organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi bantuan hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Yogi dalam keterangan  persnya, Kamis, (03/05/2018).

    Dalam UU tersebut, kata Yogi mereka berhak melakukan pelayanan bantuan hukum dan sebagai pemberi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Oleh karena itu kapasitas PBH LBH Yogyakarta yang hadir pada Selasa malam kemarin adalah dalam rangka melakukan pelayanan bantuan hukum dan memberikan bantuan hukum.

    “Di samping itu, tindakan polisi yang menghalangi pengacara publik LBH Yogyakarta untuk menemui mahasiswa, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan, jelas mengabaikan ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” ungkapnya.

    Menurut Yogi, dalam pasal itu menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

    “Selain itu, sesuai penjelasan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, advokat dalam menjalankan profesinya bebas tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut/atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi,” tambah Yogi.

    Yogi menegaskan, perlakuan oknum polisi di lingkungan kantor Polda DIY terhadap PBH LBH Yogyakarta merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Pemukulan sekaligus pengroyokan jelas di luar batas ketentuan perundang-undangan yang jika tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk yang mengancam advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

    “Kekerasan oleh oknum polisi di kantor Polda DIY akan jadi contoh bagi aparat penegak hukum lain untuk sewenang-wenang terhadap advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile),” terang Yogi.

    Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, Yogi mewakili LBH Yogyakarta menyatakan menolak segala bentuk tindakan kekerasan. Mereka menyayangkan tindakan pemukulan dan pengroyokan terhadap pengacara publik (PBH) LBH Yogyakarta yang dilakukan oleh oknum polisi di lingkungan kantor Polda DIY.

    “Kami menuntut kepada Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta maaf secara terbuka kepada advokat khususnya pengacara publik LBH Yogyakarta dan menindak secara tegas anggotanya yang telah melakukan pemukulan dan pengroyokan terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta,” tutup Yogi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here