A. Fauzan Sazli
YOGYAKARTA, KabarKampus – Kalimat makian Florence Sihombing berbuntut panjang, ia tidak hanya di bully di media sosial namun juga berbuntut pada urusan hukum. Setelah dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya mahasiswi S2 Kenotariatan UGM ini ditahan.
Seperti yang diberitakan Tribunnews, Florence resmi ditahan Polda DIY pad ahari Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan, dia bersama kuasa hukumnya telah hadir pukul 10.30 untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda DIY.
Kombes Kokot Indarto, Direskrimsus Polda, menjelaskan, tindakan penahanan dilakukan dikarenakan kepolisian menilai terlapor tidak kooperatif, ada kekawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik” ujarnya.
Penahanan tersebut adalah rangkaian proses di mana pelapor yang berasal dari berbagai komunitas di Yogyakarta dan dari pihak Florence tidak ada upaya atau kesepakatan untuk damai.
“Maka perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik,” ujarnya.
Kasus Florence sendiri berawal dari makianya di media sosial beberapa waktu lalu. Gadis berusia 26 tahun ini kemudian dilaporkan sejumlah komunitas dan LSM karena pernyataanya di sosial media yang dinilai menghina masyarakat Yogyakarta.[]