More

    Bos Sindikat Penyelundup Manusia Asal Indonesia Disidangkan di Perth

    ABC AUSTRALIA NETWORK
    Nicolas Perpitch
    Tokoh utama dibalik sindikat penyelundup manusia asal Indonesia, Sayed Omeid, dalam persidangan mengaku keterlibatan dirinya dalam kejahatan ini lebih karena didorong alasan kemanusiaan ketimbang untuk memperkaya diri sendiri.

    Sayed Omeid mengaku bersalah pada Bulan Maret lalu atas dua dakwaan mengorganisir keberangkatan dua perahu pencari suaka yang tiba di Pulau Christmas pada Bulan Maret dan Agustus tahun 2001 dengan total penumpang mencapai 555 orang.

    Omeid, asal Erbil di Irak Utara, merupakan tokoh sentral dalam jaringan sindikat penyelundup manusia yang dipimpin oleh warga Indonesia bernama Achmad Olong.

    - Advertisement -

    Dalam sidang pembacaan sanksi hukum di Pengadilan hari ini, Hakim Mark Herron menyatakan Omeid memiliki posisi yang lebih tinggi dalam sindikat penyelundup manusia di Indonesia dibandingkan dengan terdakwa penyelundup manusia yang telah diadili sebelumnya yakni Hadi Ahmadi.

    Ahmadi divonis penjara lebih dari 7 tahun pada tahun 2010 lalu karena mengorganisir perahu pencari suaka ke Australia.

    “Kemampuan Omeid, kejahatan yang dilakukannya lebih parah dari peran dan kejahatan Ahmadi,” kata Hakim Herron.

    Jaksa membacakan kesaksian salah satu penumpang dari dua kapal yang diorganisir oleh Omeid menjelaskan mereka telah membayarnya hingga US$ 4.000 dan Omeid sempat berada di atas kapal itu sebentar setelah mereka ‘meninggalkan Indonesia.

    Seorang wanita bernama Batool Mortad bercerita kalau penyelundup mengatakan mereka akan dibawa ke Australia dengan menggunakan perahu baja besar, seperti kapal untuk berlibur, karenanya dia sempat membawa baju musim panas lengkap dengan topi untuk anak-anaknya bersantai diatas kapal.

    Sementara itu Pengacara Omeid, Jonathan Davies mengatakan di pengadilan hampir semua orang yang menghubungi kliennya adalah pengungsi asli. “Jadi ada elemen kemanusiaan dalam semua perbuatan yang dilakukan Omeid,” katanya.

    Dia mengklaim Omeid hanya keuntungan sedikit dari penyelundup dan Ia juga membantah Omeid merupakan sosok flamboyan yang selalu dikawal ketika bepergian. Dia menekankan tidak ada pencari suaka yang mati didalam perahu yang diorganisirnya.

    “Omeid memandang dirinya tengah melakukan tugas untuk membantu saudaranya sesama pengungsi yang hendak melarikan diri,” katanya.

    Davies juga mengatakan Omeid awalnya membantu 20 orang anggota keluarganya yang melarikan diri karena tuntutan hukum di Irak dan setelah itu nomor handphonenya menjadi terkenal dikalangan orang-orang yang ingin menghubungi jaringan penyelundup manusia.

    “Pada dasarnya Omeid melakukan penawaran atas nama para pencari suaka yang hendak menyelundupkan diri ke Australia ke jaringan sindikat yang lebih luas,” katanya.

    Omeid ditangkap di Malaysia pada tanggal 17 September 2010 setelah menerima permintaan ekstradisi dari Australia. Dia meminta diekstradisi selama beberapa tahun hingga akhirnya Ia tiba di Perth pada 31 Oktober 2013 setelah berhasil ditangkap oleh polisi federal. Hakim Herron akan membacakan vonis untuk Omeid besok. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here