More

    Pakar Hukum Internasional UII : “Teror Paris” Akan Tetap Terjadi, Bila Keadilan Global Tidak Ditegakkan

    Selain membahas kerjasama Kontra Terorisme, kunjungan 2 hari PM Abbott ke Singapura juga bertujuan untuk mempromosikan investasi di kawasan Utara Australia. FOTO : ABC
    Ilustrasi / FOTO : ABC

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Kekerasan terorisme yang terjadi di belahan dunia saat ini tidak akan bisa dihentikan bila belum ditegakkannya keadilan global. Seperti terjadinya kasus penembakan yang menewaskan lebih dari 150 orang di Paris Prancis.

    Hal ini disampaikan Prof. Jawahir Thontowi, S.H.,Ph.D., Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII). Ia  mengatakan, kekerasan tersebut menunjukkan pencegahaan kekerasan terorisme yang telah dilakukan saat ini belum berhasil. Kekerasan akan tetap menjadi ancaman salah satunya karena terjadi defisit kepercayaan terhadap badan-badan organisasi internasional.

    Ia menilai, Dewan Keamanan PBB, sebagai penegak hukum internasional, tidak berfungsi secara efektif utuk menegakkan hukum internasional. Padahal seharusnya Dewan Keamanan PBB hadir menenggarai konflik atau perang saudara di Irak atau Suriah.

    - Advertisement -

    “Malah justru negara-negara super power terlibat mengambil keuntungan bagi kepentingan nasional mereka,” kata Prof. Jawahir yang juga Guru Besar UII Bidang Sosiologi Hukum di laman UII.

    Namun menurut Prof. Jawahir, meskipun, pelaku penembakan dan pemboman bunuh diri di tempat hiburan di Perancis yg menewaskan 153 orang belum dapat dipastikan. Diduga kekerasan tersebut tidak lepas dari krisis kemanusiaan di Timur Tengah.

    Penyebab lain kekerasan terorisme  kata Prof. Jawahir, adalah konstruksi hukum internasional terhadap terorisme terlalu luas. Sehingga kepastian hukum antara norma hukum terorisme, pemberontak untuk suatu hak kemerdekaan, dan termasuk menyamakan pengikut ISIS sebagai terorisme sungguh kurang tepat.

    Karena konsep terorisme yang ambigu tersebut, kata Prof. Jawahir, peluang untuk disalahgunakan secara politis oleh negara adidaya. Hal ini  dapat merugikan negara-negara ketiga yang miskin yang notabene adalah negara-negara muslim, mulai dari Afganistan, Pakistan, Palestina, dan Irak serta Suriah dengan mudah dapat dijadikan target sebagai teroris.

    Penulis buku “Hukum International di Indonesia” ini menegaskan, kekerasan dan terorisme akan tetap mengancam tatanan global selagi keadilan global juga tidak dapat ditegakan.

    Jika masih terjadi defisit kepercayaan terhadap PBB, konsep teroris yang ambigu, budaya hukum internasional yang tidak kondusif, banyak negara-negara yang penduduknya masih tidak terdidik, dan juga  kemiskinan di negara-negara yang belum terjawab, maka tindakan kekerasan atas teroris akan tetap mengancam, dan semakin tidak mudah diantisipasi secara tepat dan akurat.

    “Ditambah dengan adanya Cyber Terrorism, atau suatu model rekrutmen teroris melalui cyber,” terang Prof. Jawahir.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here