JAKARTA, KabarKampus – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan terbitnya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Apalagi peraturan tersebut dikeluarkan di tengah penanganan pandemi yang masih harus dibenahi.
“Kendati dalam beberapa kesempatan perwakilan Polri menyatakan bahwa Perpol ditujukan guna mengatur bentuk-bentuk pengamanan dari masyarakat yang sudah eksis dalam tatanan masyarakat saat ini, namun beberapa bunyi pasal dalam Perpol memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel,” kata Danu, Staff Riset KontraS, Kamis, (23/09/2020)
Dalam analisis KontraS, penggunaan istilah “Pam Swakarsa” memberikan kesan traumatik kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan di masa silam. Kemudian adanya ketidakselarasan antara norma dalam Perpol Pam Swakarsa dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ketiga, perihal jaminan akuntabilitas dan profesionalitas dari Pam Swakarsa. Keempat, berpotensi besar untuk menghidupkan vigilante group.
Menurut Danu, minimnya pengaturan mengenai batasan wewenang yang dimiliki oleh Pam Swakarsa beserta sanksi mengerahkan Pam Swakarsa untuk tujuan tertentu yang menyalahi wewenangnya. Selain itu juga menguatkan orientasi peraturan ini yang memberikan diskresi sangat besar pada Polri dalam menerapkan peraturan ini ke depannya.
Dengan kondisi pengaturan yang demikian, lanjutnya, masalah implementatif yang berpotensi muncul ialah masalah yang selama ini telah terbukti menjangkiti Polri, yakni permisifitas. Kemudian juga masalah impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggotanya, atau dalam hal ini, oleh Pam Swakarsa.
“Selain konflik horizontal antara Pam Swakarsa dengan masyarakat sipil lainnya muncul pula peluang penggunaan Pam Swakarsa secara sewenang-wenang, seperti kepentingan politik praktis,” tegasnya.
KontraS menyimpulkan Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dapat berpotensi menghadirkan berbagai permasalahan dalam implementasinya. Mulai dari memberikan rasa takut kepada masyarakat, mengambil alih organ keamanan di tingkat komunitas, ke bawah kendali Polri, penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran HAM.
“Sehingga memunculkan kelompok yang bertindak sewenang-wenang, hingga pengerahan untuk kepentingan politik praktis,” jelasnya.
Untuk itu, KontraS merekomendasikan agar Kapolri mencabut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Kemudian Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar tidak menggunakan pendekatan keamanan dengan memberikan masyarakat sipil kewenangan untuk melakukan sebagian tugas kepolisian tanpa batasan dan pengaturan yang komprehensif.
“Kapolri agar tidak menggunakan momentum Pandemi COVID-19 sebagai justifikasi untuk mengeluarkan kebijakan yang semakin menyusutkan ruang-ruang sipil dan berpotensi menimbulkan kekerasan kepada masyarakat.” seperti yang tertulis dalam pernyataan KontraS.[]