JAKARTA, KabarKampus – BEM Seluruh Indonesia mengecam surat Kemendikbud yang meminta kampus untuk menghimbau mahasiswanya untuk tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Bagi mahasiswa tindakan tersebut telah mengintervensi kebebasan akademik dan kebebasan berpendabat.
Surat himbauan tersebut ditandatangani Nizam, Ditjen Dikti dengan Nomor 1035/E/KM/2020 pada (09/10/2020). Ada tujuh poin dalam surat, salah satunya meminta kampus menghimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa di masa pandemi.
Lugas, Koordinator isu Dikti BEM SI menjelaskan, Surat Imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya telah menyalahi prinsip kebebasan akademik. Artinya lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri.
“Padahal kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan jelas menjaminnya,” tegas Lugas dalam pernyataan sikap BEM SI, Senin, (12/10/2020).
Selain itu lanjutnya, Kemendikbud juga memberikan penekanan perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantu kehadiran mahasiswa. Bahkan meminta kampus untuk mensosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kemendikbud telah mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah. Sama halnya dengan narasi Presiden Jokowi, Mahasiswa yang sudah bergerak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya dianggap menjadi korban hoax,” ungkap Lugas.
Selain meminta Kemendikbud untuk mencabut surat tersebut, BEM SI juga mengajak untuk memboikot agenda sosialisasi UU Omnibus Law sebagai kepanjangan kebenaran tunggal pemerintah. Kemudian menuntut Kemendibud melaksanakan sepenuhnya pakta integritas di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia berani untuk terus menyampaikan protes terhadap pemerintah, DPR RI dan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Lugas.[]